Delta Kepri – Komisi I DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Natuna, Senin (17/9/2018). Sidak di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Sofian, beserta anggotanya, Raja Marzuni, dan Eri Marka.

Kepada wartawan Wan Sofian mengatakan, sidak dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelayanan di RSUD. “ Sidak Komisi I ini, terkait banyaknya laporan dari masyarakat soal pelayanan di RSUD Natuna. Padahal RSUD ini merupakan pelayanan terdepan bagi masyarakat. Jadi kelemahan-kelemahan yang ada di rumah sakit ini, akan kita coba benahi kembali, ” ujar Wan Sofian.

Melalui sidak ini, Wan Sofian berharap pihak RSUD segera memperbaiki kekurangan yang ada. Serta meningkatkan pelayanan termasuk keberadaan fisik, kebersihan, dan obat-obatan. ” Saat kita tanya ke pasien, seperti apa pelayanan di RSUD Natuna. Pasien menjawab bagus, dan obat-obatannya juga tidak ada membeli di luar. Alhamdulilah temuan kami pada sidak hari ini baik, ” sebutnya.

Tetapi, lanjut Wan Sofian, untuk saat ini pelayanan administrasi masih terlihat kurang maksimal. “ Selama ini kita mendengar cerita dari beberapa pasien mengenai pelayanan administrasi. Seharusnya dokter datang lebih awal, sehingga pasien tidak lama menunggu. Karena Natuna bukan daerah macet. Sekarang ini, pasien datang lebih awal sekitar jam 8 pagi. Sedangkan dokter baru datang sekitar jam 9 pagi. Kemudian tidak langsung melayani pasien, jadi sudah berapa waktu pasien terbuang. Masaalah ini sering kali kita dengar dari pasien, ” terang Wan Sofian.

Pernyataan serupa juga di sampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Natuna, Raja Marzuni. Menurut Marzuni, kelemahan RSUD Natuna saat ini berada pada anggaran. “ Untuk tahun 2017 lalu pihutang mencapai Rp.7,6 Miliar, tahun 2018 berjalan dari bulan Juni mencapai Rp.4,2 Miliar. Total pihutang keseluruhannya mencapai Rp.11,8 Miliar. Hutang tersebut meliputi klaim Jamkesda dan obat-obatan, “ tambah Marzuni.
Dalam hal ini, Komisi I DPRD Natuna meminta agar pihak RSUD Natuna saling berkoordinasi dengan DPRD, terutama Komisi I yang membidangi langsung tentang pelayanan RSUD. “ Bersama dengan Direktur RSUD Natuna yang baru, kita harapkan legalitasnya selesai semua. Terutama IMB, dimana membuang limbah sembarangan itu, bisa dijatuhi hukuman pidana. Untuk pihak RSUD Natuna, ini sebagai masukan mengenai jadwal dokter, agar pasien tidak lama menunggu,” tutup Marzuni.(dk)
Narasi & Foto : Istimewa