Gallery

Diskominfo Tanjungpinang Sosalisasi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

×

Diskominfo Tanjungpinang Sosalisasi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik dari Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto.Berfoto bersama dengan pihak guru dan siswa.

[supsystic-gallery id=5 position=center]

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang sudah melakukan sosalisasi UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sosalisasi ini baru berlangsung di dua sekolah, yaitu SMAN 1 Tanjungpinang dan SMKN 1 Tanjungpinang pada Selasa (6/3).

Target Diskominfo Kota Tanjungpinang melakukan sosalisasi UU ITE ke 24 SLTA di Kota Tanjungpinang. Jadi, tinggal 22 SLTA lagi yang belum mendapat materi penjelasan tentang UU ITE tersebut.

Materi sosalisasi UU ITE langsung disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik dari Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto. Intinya, Teguh tak ingin mendengar dan melihat kalangan pelajar di Tanjungpinang terlibat kasus, setelah membuat isu sarah, membuat kebencian hingga menyebar hingga membuat berita bohong di media sosial (medsos) pribadinya. Baik itu facebook, twitter, line, instalgram, whatsapp dan medsos lainnya.***

Narasi :Istimewa
Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *