BatamHeadlineKepri

OKK 2026 PWI Kepri, Wartawan Diingatkan Patuhi Etika dan Hukum

×

OKK 2026 PWI Kepri, Wartawan Diingatkan Patuhi Etika dan Hukum

Sebarkan artikel ini
OKK Angkatan Pertama 2026 PWI digelar di Meeting Room Lantai 3 Hotel Harmoni One, Batam, Kamis, (17/9/2026)/F-hms-pwi-kepri

BATAM, deltakepri.co.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau menekankan pentingnya etika, integritas, dan tanggung jawab hukum bagi wartawan di tengah perubahan ekosistem media digital.

Pesan tersebut disampaikan dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan Pertama 2026 yang digelar di Meeting Room Lantai 3 Hotel Harmoni One, Batam, Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda PWI Kepri pada akhir 2026.

Selain OKK, PWI Kepri juga menggelar pengukuhan kembali kepengurusan untuk sisa masa bakti 2023–2028 serta menjadwalkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 17–18 September 2026 di Balairungsari BP Batam.

Baca Juga :  Sekda Anambas: Pemerintah Fasilitasi, Bukan Intervensi Perusahaan

OKK dibuka Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan diikuti dengan pembekalan dari sejumlah pengurus PWI Pusat.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Kepri, Tunggul Manurung, mengatakan sertifikat OKK menjadi salah satu persyaratan administratif bersama kartu UKW dalam proses keanggotaan PWI.

Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan organisasi, tetapi juga mencakup pemahaman hukum, etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengingatkan peserta bahwa kebebasan pers tetap memiliki batas hukum.

“Status kepemilikan kartu pers tidak membenarkan tindakan ancaman, pemerasan, kepentingan pribadi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya,” tegas Anrico saat menyampaikan materi mengenai advokasi hukum dan persoalan pelaporan dalam profesi kewartawanan.

Baca Juga :  Sudah Sepekan, Tim Reaksi Cepat Gencar Menata Kebersihan Kota Tanjungpinang

Menurut Anrico, identitas sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh atau Zugito mengatakan OKK diarahkan untuk membangun pemahaman peserta mengenai identitas sekaligus tanggung jawab sebagai wartawan.

Tanggung jawab tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, tetapi juga saat menggunakan media sosial dan beraktivitas di ruang digital.

Ia menjelaskan, Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI bukan sekadar identitas organisasi.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama, Gubernur Kepri Santuni 200 Anak Yatim

Keanggotaan tersebut membawa tanggung jawab untuk menghasilkan karya jurnalistik profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta menjalankan ketentuan AD/ART dan keputusan organisasi.

Rangkaian OKK kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai jenjang karier jurnalistik, tata kelola bisnis media, serta upaya membangun lingkungan kerja pers yang sehat secara ekonomi dan memiliki perlindungan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, PWI Kepri mendorong peningkatan kompetensi sekaligus kesadaran etik wartawan dalam menghadapi tantangan kerja jurnalistik di era digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *