BATAM, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau menyiapkan kerja sama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan.
Program tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan konsultasi dan pendampingan hukum.
Rencana itu dibahas saat Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik beserta jajaran di Kantor Wali Kota Batam, Selasa, 14 Juli 2026.
Selain pembentukan Posbakum, kedua pihak juga membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah, serta peningkatan sinergi pelayanan hukum antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum.
Amsakar menyambut positif rencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum hingga tingkat kelurahan.
Menurut dia, keberadaan Posbakum akan mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.
“Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas,” kata Amsakar.
Ia menilai keberhasilan sebuah nota kesepahaman tidak diukur dari penandatanganannya, melainkan dari pelaksanaan program yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain pelayanan bantuan hukum, Amsakar juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, ekonomi kreatif, dan masyarakat yang menghasilkan karya maupun inovasi.
Menurut dia, kepastian hukum terhadap hak kekayaan intelektual akan memperkuat daya saing Batam sebagai daerah industri dan ekonomi kreatif.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik mengatakan pihaknya siap memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan akses pelayanan hukum.
Ia menyebut hingga saat ini Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau telah menangani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.
Edison berharap kerja sama tersebut segera diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman sehingga pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan dapat segera direalisasikan.
Menurut dia, keberadaan Posbakum diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus mendukung penyusunan regulasi daerah dan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat Batam.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga tingkat kelurahan. (*)












