BatamHuKrim

Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan Digerebek di Perumahan Mewah Batam

×

Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan Digerebek di Perumahan Mewah Batam

Sebarkan artikel ini
F- ilustrasi-net

BATAM, deltakepri.co.id — Polresta Barelang mengungkap jaringan perjudian online internasional yang beroperasi dari sebuah rumah di kawasan perumahan mewah di Kota Batam. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang lebih dari Rp1 miliar.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam pemberantasan praktik judi online.

“Lokasi pengungkapan berada di salah satu perumahan mewah di Kota Batam dan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” kata Anggoro saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut dia, jaringan judi online itu menggunakan sejumlah situs, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.

Polisi menyita uang tunai dan dana di rekening penampungan dengan total Rp1.001.460.000. Selain itu, petugas juga mengamankan 16 telepon seluler, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dan dua paspor.

Baca Juga :  Razia Gabungan di Rutan Batam, Petugas Tak Temukan Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Sukajadi, Batam Kota.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB.

Saat penggerebekan, polisi mendapati tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online.

“Mereka juga melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway,” ujar Debby.

Baca Juga :  Polda Kepri dan HDCI Kampanyekan Keselamatan Berkendara di Bulan Ramadan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan situs dan sistem pembayaran dari perusahaan induk di Filipina.

Polisi menyebut pembagian keuntungan dilakukan dengan skema 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk HR.

Selain itu, HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja yang bertugas sebagai admin, pemasaran, hingga layanan pelanggan untuk mempromosikan situs judi online dan mencari pemain.

Sementara dua tersangka lainnya, HL dan ET, berperan mengelola transaksi keuangan, mencatat arus dana, hingga mengirim biaya operasional dan gaji pekerja di Kamboja.

Kapolresta Barelang mengatakan aktivitas perjudian online itu diduga telah berjalan selama sekitar dua tahun sejak 2024.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang di rekening penampungan merupakan hasil transaksi sekitar tiga hari,” kata Anggoro.

Baca Juga :  Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan penggunaan rekening dalam jaringan tersebut.

Debby menambahkan promosi situs judi online dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok yang seluruh operatornya berada di Kamboja.

Menurut dia, omzet jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar per bulan.

Para pelaku juga diketahui beberapa kali berpindah lokasi operasional untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 KUHP tentang perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *