TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial ST yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di Tanjungpinang.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengatakan pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang saat kendaraan diparkir.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang,” kata Wamilik, Kamis, 7 Mei 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian.
Salah satu barang bukti ditemukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Bappeda Tanjungpinang.
Menurut Wamilik, kendaraan hasil curian itu disimpan pelaku di sebuah rumah kosong. Polisi menyebut seluruh motor tersebut belum sempat dijual saat pelaku berhasil diamankan.
“Dari enam tempat kejadian perkara, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci motor dalam kondisi terpasang.
Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Penulis: Indra
Editor: Red












