BATAM, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di kawasan Sei Beduk, Kota Batam.
Dua pelaku berinisial RTS (20) dan SSL (19) ditangkap polisi setelah diduga merampas dua unit telepon genggam milik korban di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial PSR (23) bersama rekannya NAP (22) sedang melintas menggunakan sepeda motor.
“Korban merasa diikuti oleh dua orang pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” kata Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, salah satu pelaku yang dibonceng kemudian mendekati korban dari sisi kiri kendaraan dan langsung merampas dua unit telepon genggam yang berada di saku hoodie korban.
Dua telepon genggam yang dirampas masing-masing berupa Infinix Hot 11 Play dan iPhone 13 Starlight.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku melarikan diri menuju arah Simpang Panbil.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama personel Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Punggur.
Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban beserta kotaknya serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan saat beraksi.
Debby menjelaskan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran di kawasan Sei Beduk.
RTS berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan SSL bertugas merampas barang milik korban yang dinilai lengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp9,1 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis: Deni
Editor: Indra












