BINTAN, deltakepri.co.id — Kapolres Bintan, Argya Satya Bhawana, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu, 22 April 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode Agustus 2025 hingga April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengatakan barang bukti berasal dari 77 perkara, terdiri atas 55 perkara tindak pidana umum dan 22 perkara narkotika.
“Ini merupakan tahap akhir dari proses hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja, telepon genggam, serta senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, direbus, hingga dipotong.
Kapolres Bintan Argya Satya Bhawana mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan potensi gangguan keamanan yang berhasil dicegah agar tidak beredar di masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi terkait tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di masyarakat.
Penulis: Indra
Editor: Red












