BATAM, deltakepri.co.id — Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polri terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda NS.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Kepri pada Jumat, 17 April 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan keempat personel yang dijatuhi sanksi yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
“Seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Kepri juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban, Natanael Simanungkalit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menjelaskan proses pidana terhadap kasus tersebut berjalan paralel dengan sidang etik.
Menurut dia, satu tersangka lebih dahulu ditetapkan pada 15 April 2026, kemudian berkembang hingga tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, mengatakan putusan etik diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti, sehingga dijatuhkan sanksi tegas berupa PTDH,” katanya.
Dari empat terduga pelanggar, satu orang menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya mengajukan banding.
Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggota, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Penulis: Deni
Editor: Indra












