BATAM, deltakepri.co.id — Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra, menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam, Minggu, 12 April 2026.
Penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepulauan Riau setelah ditemukan sedikitnya empat titik penambangan tanpa izin.
Li Claudia mengatakan langkah tersebut merupakan respons terhadap dampak lingkungan sekaligus upaya menjaga kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim.
“Aktivitas ini membahayakan lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya di lokasi.
Menurut dia, penambangan pasir ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Ia menegaskan penindakan harus dilakukan secara tegas, termasuk melalui proses hukum jika terbukti melanggar.
“Jika ada pelanggaran, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” kata Li Claudia.
BP Batam, lanjut dia, akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan pengawasan di wilayah rawan, termasuk melalui patroli rutin.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat menghentikan praktik tambang pasir ilegal di kawasan tersebut sekaligus mencegah pelanggaran serupa di wilayah lain. (*)












