Batam

DPRD Batam Mediasi Sengketa Legalitas Rumah Warga Perumahan Pondok Pratiwi

×

DPRD Batam Mediasi Sengketa Legalitas Rumah Warga Perumahan Pondok Pratiwi

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas persoalan legalitas rumah, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Rabu (4/3/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas persoalan legalitas rumah, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Rabu (4/3/2026).

Rapat dipimpin anggota Komisi I Muhammad Fadli bersama Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas.

Turut hadir anggota Komisi I lainnya, yakni Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.

RDPU tersebut juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP Kota Batam, pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Batam, pimpinan Bank Tabungan Negara Batam, serta pengembang PT Pratiwi Andalas.

Baca Juga :  Dari Pulau Karas, Kepala BP Batam Gaungkan Semangat Kebersamaan

Selain itu, rapat juga dihadiri Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW setempat, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.

Muhammad Fadli menjelaskan, RDPU lanjutan ini digelar untuk memediasi persoalan yang dialami warga yang telah membeli rumah dan lahan, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait legalitasnya.

Menurut dia, rapat juga membahas kebutuhan warga terhadap penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan tersebut.

“Kita harapkan ada solusi bersama, terutama pengembang selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini,” kata Fadli.

Baca Juga :  Kedatangan 363 Jemaah Haji Langsung Disambut Ansar di Hang Nadim

Melalui forum ini, Komisi I DPRD Batam berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga serta memastikan pemenuhan fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan tersebut.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *