KepriTanjungpinang

Ketua KPID Kepri Mundur Sehari Jelang Pelantikan di KPU

×

Ketua KPID Kepri Mundur Sehari Jelang Pelantikan di KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua KPID Kepri, masa jabatan 2025–2028, Henky Mokhari, mundur dari jabatannya, Senin (2/3/2026)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau (KPID Kepri) masa jabatan 2025–2028, Henky Mokhari, mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri diserahkan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Diskominfo Kepri) pada Senin, 2 Maret 2026.

Pengunduran diri tersebut diajukan setelah Henky terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, menyatakan menghormati keputusan tersebut.

Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang melarang rangkap jabatan pada lembaga negara maupun lembaga ad hoc.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ungkap Strategi Pemprov Kepri Hadapi Tantangan Anggaran

“Kami menghormati keputusan ini. Transisi akan dipastikan berjalan agar fungsi pengawasan penyiaran tetap optimal,” kata Hendri di Tanjungpinang.

Henky menyampaikan pengunduran dirinya berlaku efektif sejak tanggal penyerahan surat guna mempercepat proses transisi kepemimpinan di KPID Kepri.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama masa jabatannya.

“Saya berterima kasih atas sinergi yang terbangun dan mohon doa agar dapat menjalankan amanah di tempat yang baru,” ujarnya.

Sesuai surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 27 Februari 2026, Henky dijadwalkan dilantik sebagai anggota KPU Kota Tanjungpinang pada Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria 24 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bintan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan anggota KPID Kepri untuk memproses mekanisme penetapan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *