BatamHuKrim

Ditreskrimsus Polda Kepri Sita 5.037 Kotak Daging dan Dua Kapal

×

Ditreskrimsus Polda Kepri Sita 5.037 Kotak Daging dan Dua Kapal

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau, Kamis (26/2/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang dan H alias D yang merupakan nakhoda kapal.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi Eka Saputra, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat tersangka melakukan bongkar muatan.

Baca Juga :  Tes Urine Massal di Lapas Batam, Kalapas Tegaskan Zero Narkoba

Menurut Paksi, modus operandi para tersangka menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang berangkat dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan.

Saat kembali, kapal tersebut memuat barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.

“Untuk menghindari pantauan otoritas, para tersangka menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) saat memasuki perairan Indonesia,” ujar Paksi dalam konferensi pers, Kamis, 26 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143.

Baca Juga :  Tragedi Kapal Federal: Polda Kepri Gelar Konferensi Pers, Seluruh Korban Berhasil Diidentifikasi Tim DVI

Selain itu, ditemukan 38 karung pakaian bekas, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah elektronik dan furnitur.

Petugas juga mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan 70–80 ton tanpa sertifikat kesehatan, terdiri atas 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam.

Barang bukti daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapat penetapan pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca Juga :  BP Batam Solusi Cepat: Interkoneksi Pipa DN 63 mm Atasi Krisis Air di RW 01 Sengkuang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *