BATAM, deltakepri.co.id — Badan Pengusahaan (BP) Batam menyerahkan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah di kawasan Lanud Hang Nadim kepada TNI Angkatan Udara.
Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Markas Komando Daerah TNI AU I, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
BAST ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain bersama Panglima Komando Daerah TNI AU I Marsekal Muda TNI Muzafar.
Aset yang dialihkan mencakup lahan beserta Arsip Data Komputer (ADK) sebagai kelengkapan administrasi.
Alexander mengatakan, dengan rampungnya proses alih status tersebut, pengelolaan lahan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan TNI Angkatan Udara.
Menurut dia, langkah ini memungkinkan TNI AU segera mengusulkan penganggaran pembangunan melalui sistem administrasi yang berlaku.
“Dengan penandatanganan ini, alih status lahan telah sah. Selanjutnya TNI AU dapat menindaklanjuti penganggaran dan perencanaan pembangunan,” kata Alexander.
Ia menilai penguatan pertahanan udara menjadi kebutuhan penting, seiring meningkatnya aktivitas investasi dan bertambahnya fasilitas strategis di Batam.
BP Batam, kata dia, mendukung penuh pemanfaatan aset negara yang dapat menunjang kepentingan pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, Marsekal Muda TNI Muzafar menyampaikan apresiasi kepada BP Batam atas kerja sama yang terjalin hingga proses alih status dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penataan aset dan penguatan organisasi TNI AU.
Menurut Muzafar, alih status BMN ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesiapan operasional dan pembinaan satuan di Lanud Hang Nadim.
Dengan ditandatanganinya BAST, tanggung jawab pengelolaan, pengawasan, dan pemeliharaan aset secara resmi berada di tangan TNI Angkatan Udara.
“BMN ini harus dikelola secara tepat guna, transparan, dan akuntabel untuk mendukung tugas TNI AU menjaga kedaulatan wilayah udara nasional,” ujarnya. (*)












