BATAM, deltakepri.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (21/1/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Batam tersebut dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam.
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pengurus LAM Kota Batam, akademisi, dan media turut mengikuti jalannya sidang.
Dalam agenda penyampaian pemandangan umum, seluruh fraksi DPRD Batam menyatakan persetujuan agar Ranperda LAM yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Para fraksi menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelestarian adat dan budaya Melayu sebagai identitas lokal di tengah dinamika pembangunan Kota Batam.
Usai tanggapan fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM.
Ketua DPRD Batam, Kamaluddin, meminta masing-masing fraksi mengajukan nama anggota pansus, kemudian menskor rapat selama lima menit untuk memberi waktu pansus melakukan rapat internal.
Hasil rapat pansus disampaikan oleh juru bicara, Taufik Ace Muntasir.
Ia menyebutkan Muhammad Yunus, SPi disepakati sebagai Ketua Pansus, sementara Surya Makmur Nasution ditunjuk sebagai Wakil Ketua.
“Susunan pimpinan pansus tersebut disetujui seluruh anggota DPRD secara aklamasi,” ujar Kamaluddin.
Ia kemudian meminta pansus segera menjalankan tugas pembahasan Ranperda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas,” tutupnya.
Penulis: Deni
Editor: Indra












