BatamHuKrim

Pencurian Besi Proyek di Bengkong Terungkap, Tiga Orang Diamankan

×

Pencurian Besi Proyek di Bengkong Terungkap, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tiga pemuda diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.

Informasi awal diterima polisi dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan material proyek di luar jam kerja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera menuju lokasi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Begal Hanya dalam Waktu 11 Menit

Polisi juga menerima informasi pendukung dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau yang sebelumnya mendapati kendaraan mencurigakan di sekitar area proyek.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tiga pria berinisial M.A.S. (22), A.C.S. (21), dan J.A.S. (19). Polisi turut menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut material besi proyek.

Dari pemeriksaan awal di tempat kejadian, polisi menemukan ratusan batang dan potongan besi yang diduga berasal dari area pembangunan ruko tersebut.

Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kenal Lewat TikTok, Karyawati Batam Malah Jadi Korban Pemerkosaan dan Pencurian

Korban dalam peristiwa ini merupakan pihak perusahaan pengembang proyek.

Sementara pelapor adalah mandor proyek berinisial I.A., yang memperoleh informasi kejadian dari saksi di sekitar lokasi.

Akibat dugaan pencurian itu, kerugian materiel ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat petugas serta koordinasi lintas fungsi kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujar Yuli Endra, Sabtu, 17 Januari 2026.

Baca Juga :  275 Jemaah Umrah Diberangkatkan dari Batam, Amsakar Titip Doa untuk Kota

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *