Batam

Ranperda LAM Batam Penting Untuk Jaga Identitas Melayu

×

Ranperda LAM Batam Penting Untuk Jaga Identitas Melayu

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Batam gelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu pagi, (14/1/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — DPRD Kota Batam gelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu pagi, 14 Januari 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua Aweng Kurniawan dan Budi Mardiyanto.

Pemerintah Kota Batam diwakili Sekretaris Daerah Firmansyah, sementara sejumlah unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta Ketua LAM Kota Batam Dato’ Raja Haji Muhammad Amin turut hadir.

Kamaluddin mengatakan Ranperda LAM Kota Batam merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif yang telah diterima dalam rapat paripurna sebelumnya.

Baca Juga :  Amsakar Achmad Paparkan Proyek Sekolah Rakyat Merah Putih di Rempang: Pendidikan Gratis Berstandar Dunia

Paripurna kali ini digelar untuk mendengarkan sikap resmi pemerintah daerah atas usulan tersebut.

“Hari ini kita mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu yang diusulkan DPRD,” kata Kamaluddin.

Dalam pandangan yang dibacakan Sekda Firmansyah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan dukungan terhadap Ranperda LAM Kota Batam.

Pemerintah menilai pengaturan lembaga adat sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Selain itu, penguatan lembaga adat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu.

Baca Juga :  Rapat DPRD Memanas, Komisi IV Kritik Ketidakhadiran Manajemen PT Satria

Menurut Wali Kota, Ranperda ini penting sebagai pedoman dalam memperkuat peran Lembaga Adat Melayu sebagai penjaga nilai budaya lokal, sekaligus mitra strategis pemerintah daerah di tengah pesatnya pembangunan Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat jumlah penduduk Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi.

Kondisi tersebut, menurut pemerintah, menjadikan identitas Melayu sebagai local genius yang perlu dilindungi agar tidak tergerus arus industrialisasi dan migrasi.

Baca Juga :  Suka Cita Persekutuan Doa BP Batam Berbagi Kasih di Panti Asuhan dan Panti Jompo

“Keberadaan Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis dalam menjaga adat dan budaya serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian pendapat Wali Kota.

Pemerintah Kota Batam menyatakan Ranperda LAM Kota Batam dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ditutup Ketua DPRD Batam dengan harapan agar seluruh upaya pelestarian nilai kearifan lokal di Batam mendapat keberkahan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *