TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku pencurian mesin cetak bernilai ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku berinisial Mu (30) dan Df (23), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai abang ipar.
Pencurian terjadi di sebuah tempat usaha di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025, di lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang.
Penangkapan bermula dari Df yang lebih dulu diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan, Df mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan Mu dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian,” kata Hamam, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku tambahan.
“Pengembangan masih berjalan karena penangkapan baru dilakukan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” ujarnya.
Penulis: Indra
Editor: Red












