BATAM, deltakepri.co.id – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak sembilan penjual minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah Sekupang, Kota Batam.
Para pelanggar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (28/11/2025).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras ilegal.
“Polri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di Kota Batam,” tegasnya.
Penertiban dilakukan pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.00–23.00 WIB di wilayah Sekupang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang penjual miras beserta barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek.
Para pelanggar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan dijatuhi sanksi denda sesuai ketentuan dalam sidang Tipiring.
Penindakan dipimpin Ipda Firmansah, Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, didampingi sejumlah perwira lainnya bersama total 25 personel Subditgasum.
Polda Kepri memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai komitmen untuk menegakkan aturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi peringatan kepada pelaku usaha untuk tidak menjalankan aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan.
Penulis: Deni
Editor: Indra












