KARIMUN, deltakepri.co.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Kabupaten Karimun berhasil digagalkan tim gabungan Satresnarkoba Polres Karimun dan Bea Cukai Karimun.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang Kapal MV Ocean Dragon 8 dari Kukup, Malaysia yang tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kecurigaan mengarah pada seorang penumpang berinisial NI (34 tahun). Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, body tapping, dan pengecekan barang bawaan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1.023 gram yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada bagian perut menggunakan korset.
Temuan tersebut langsung diteruskan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya antara lain paspor, boarding pass, dompet cokelat, tas selempang hitam, tiket bus Larkin Central, tiket kapal, korset warna cokelat, serta satu unit handphone.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti sinergitas aparat dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.
“Setiap upaya penyelundupan narkoba akan kami tindak tegas. Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Karimun dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres, Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Karimun mengungkapkan bahwa modus penyelundupan narkotika dengan cara melilitkan barang haram ke tubuh masih sering digunakan jaringan internasional.
“Berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas, upaya ini berhasil digagalkan. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan di jalur masuk pelabuhan internasional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka NI dijerat Pasal 113 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5–20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, serta pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Penulis: Edward
Editor: Indra












