BATAM, deltakepri.co.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalitas petugas pemasyarakatan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang, yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Penandatanganan ini diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari 33 Kantor Wilayah dan 627 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, bersama seluruh pejabat struktural turut menandatangani komitmen tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan disiplin seluruh petugas pemasyarakatan.
“Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bukti kesungguhan seluruh insan pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang,” ujarnya.
Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa Rutan Batam siap mendukung penuh komitmen tersebut melalui peningkatan pengawasan internal, penegakan disiplin, serta penanaman nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Kami berkomitmen menjadikan Rutan Batam sebagai lingkungan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang, serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan,” tegas Fajar.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarunit pemasyarakatan di seluruh Indonesia dalam mewujudkan sistem pembinaan dan pengamanan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Penulis: Deni
Editor: Indra












