BATAM, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 39 Tahun 2025 di Glow Hotel, Batu Ampar, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina (Pokjanal) Posyandu Kota Batam.
Tujuannya, memperkuat sinergi lintas sektor agar peran Posyandu semakin optimal dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Posyandu merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan dasar sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat yang berperan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
“Posyandu bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wadah partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah penyakit dan meningkatkan kualitas hidup sejak bayi, ibu hamil, hingga lansia,” ujar Firmansyah.
Saat ini terdapat 574 Posyandu di Kota Batam, dengan 428 di antaranya telah menerapkan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP).
Jumlah kader Posyandu mencapai 4.018 orang yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat.
Firmansyah menambahkan, keberhasilan Posyandu diukur dari dampak nyata terhadap kesehatan masyarakat, seperti penurunan angka kematian ibu dan anak serta perbaikan status gizi.
Karena itu, setiap kegiatan perlu terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengembangkan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk memadukan berbagai program kesehatan, sehingga pelayanan menjadi lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan Posyandu harus sejalan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial.
Dengan begitu, Posyandu dapat menjadi simpul utama layanan dasar pemerintah.
Firmansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fungsi Posyandu.
“Posyandu adalah kerja bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Kesehatan. Semua pihak harus terlibat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas kader melalui pelatihan dan pembinaan rutin agar mampu memberikan pelayanan terbaik.
Selain itu, peran Tim Pembina Posyandu (Pokjanal) di setiap tingkatan perlu diperkuat untuk memastikan koordinasi dan evaluasi berjalan efektif.
“Dari sinilah program dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Menutup arahannya, Firmansyah mengajak seluruh peserta memperkuat komitmen dalam meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu di Kota Batam.
“Dari balita hingga lansia, semuanya menjadi perhatian kita bersama. Posyandu adalah pintu pertama menuju masyarakat Batam yang sehat dan sejahtera,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kepala Puskesmas, PKK, dan perangkat daerah terkait. Para peserta juga merumuskan langkah konkret untuk memperkuat peran Posyandu di seluruh wilayah Kota Batam.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 39 Tahun 2025 tentang Posyandu dapat diakses melalui laman resmi JDIH Pemko Batam:
Penulis: Deni
Editor: Indra












