Batam

RDP Bersama DPR, BP Batam Paparkan Langkah Strategis Wujudkan KPBPB Tangguh

×

RDP Bersama DPR, BP Batam Paparkan Langkah Strategis Wujudkan KPBPB Tangguh

Sebarkan artikel ini
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dengan agenda Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025)/f-bp-btm

JAKARTA, deltakepri.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai langkah transformasi guna meningkatkan kualitas tata kelola dan mempercepat terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.

Hal tersebut disampaikan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dengan agenda Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Amsakar menyebutkan, transformasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam menekankan pentingnya langkah strategis yang harus segera diwujudkan.

Baca Juga :  Perkuat Investasi, BP Batam Siapkan Langkah Hadapi Tarif Impor AS

Perubahan Tata Kelola

Langkah pertama yang ditempuh BP Batam yakni melalui penguatan tata kelola kelembagaan.

Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Perubahan tata kelola ini sangat penting agar BP Batam lebih adaptif, responsif, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan, serta menyediakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Amsakar.

Transformasi Pelayanan Lahan

Selain tata kelola, BP Batam juga melakukan transformasi dalam pelayanan lahan. Melalui penyempurnaan Land Management System (LMS), pelayanan lahan kini lebih cepat, sederhana, dan transparan.

Baca Juga :  Benahi Distribusi Air, Wakil Kepala BP Batam Cek Waduk dan Pipa Utama

Seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara digital, sementara informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka.

Transformasi ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Regulasi tersebut mengatur aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta mendukung prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Dengan pemutakhiran regulasi ini, pelayanan lahan melalui LMS memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam,” tegas Amsakar.

Baca Juga :  Sebanyak 842 Jiwa Kini Tempati Hunian Baru Rempang Eco-City

Dukungan DPR RI

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, yang memimpin jalannya RDP menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi yang dilakukan BP Batam, khususnya dalam pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas.

“Komisi VI DPR RI mendukung penuh penerapan LMS BP Batam sebagai bentuk transformasi pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem. Kami optimistis transformasi luar biasa ini akan membawa hasil yang diharapkan,” ungkap Andre.

Rapat turut dihadiri Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, seluruh jajaran Deputi, serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *