BATAM, deltakepri.co.id – Polda Kepulauan Riau menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka GS berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyikapi pemberitaan di salah satu media online terkait laporan terhadap penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang.
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, perkara dengan tersangka GS saat ini tengah bergulir di persidangan pengadilan.
Sementara itu, Bid Propam Polda Kepri juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.
“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” ujar Kombes Pol Zahwani, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, seluruh penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal, dilakukan secara terbuka dan berpedoman pada ketentuan hukum.
“Baik perkara yang sedang disidangkan di pengadilan, maupun laporan pengaduan yang ditangani oleh Bidpropam, semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Kabidhumas.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu jalannya proses hukum dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Penulis: Deni
Editor: Tahan












