DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Penetapan JA (PPK) Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lingga sebagai tersangka karena diduga melakukan pembiaran atau pemufakatan terhadap kontraktor yang mensubkon pekerjaan pembangunan Jembatan Marok Kecil dinilai bentuk kriminalisasi dan sarat kepentingan.
Hal itu dilihat dari lemahnya Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari Lingga) membangun konstruksi hukum, mulai dari penghitungan kerugian negara hingga penetapan tersangka dari proyek lanjutan tersebut.
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi menilai penetapan JA sebagai tersangka nilai keliru. Ia memandang tuduhan terhadap JA itu tak masuk akal, sebab kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masih dihitung BPKP.
“Artinya dalam kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan marok kecil ini, penahanan dan penetapan tersangka terhadap JA selaku PPK tidak berdasar sama sekali, karena tidak didasari oleh bukti adanya kerugian negara,” kata Muslim seperti dikutip Delta Kepri, dari harianumum.com, Jumat (26/09/2025).
Kejanggalan lain, lanjut Muslim, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Marok Kecil bahwa yang ditunjuk menjadi Ketua Tim Penyelidikan yaitu Kasi Pidum, bukan Kasi Pidsus.
Atas kejanggalan itu pula secara resmi Muslim Arbi melaporkan Kepala Kejaksan Negeri Lingga ke Kejaksaan Agung karena diduga melakukan abuse of power atau menyalahgunakan kewenangan.
Disisi lain, Inspektorat Kabupaten Lingga juga membenarkan adanya temuan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap proyek Pembangunan Jembatan Marok Kecil di Tahun Anggaran (TA) 2022 dan TA 2023.
“Ada, tahun 2022 dan 2023 tapi sudah pengembalian. TA 2024 saat BPK turun audit ketaatan lagi sedang pengerjaan,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M Jais.
Bahkan informasi yang diterima sumber Delta Kepri belum lama ini, disebutkan bahwa BPKP mengembalikan berkas Kejaksaan Negeri Lingga yang diduga meminta agar BPKP menghitung total kerugian dari keseluruhan proyek lanjutan tersebut.
“Informasi yang kami dapat BPKP mengembalikan berkas dari Kejaksaan Negeri Lingga karena diduga diminta menghitung total kerugian dari keseluruhan proyek,” ungkapnya.
Sementara itu, BPKP saat dihubungi terkait informasi tersebut belum memberikan tanggapan.












