BATAM, deltakepri.co.id – Di era digitalisasi saat ini, arus berita dan informasi begitu cepat sampai kepada masyarakat melalui berbagai platform.
Namun, tak jarang informasi yang beredar justru tidak jelas sumber maupun kebenarannya.
Menanggapi hal tersebut, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam memperkuat kerja sama dengan berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Langkah ini dilakukan guna meminimalisir pemberitaan yang tidak berimbang sekaligus mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Rutan Batam.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, melalui staf KPR Ahad Riadi menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan wartawan deltakepri.co.id pada Selasa (9/9/2025) sore.
“Kami sangat membuka diri kepada masyarakat, LSM, ormas, dan seluruh instansi, terlebih insan pers yang ingin berkunjung dan mengetahui informasi di lingkungan Rutan Batam,” tegas Ahad.
Ia menambahkan, koordinasi dan kerja sama yang baik dengan kalangan media diharapkan mampu mengubah stigma negatif masyarakat terkait kegiatan maupun prosedur di dalam rutan.
“Selama ini banyak hal positif dari dalam rutan yang belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Langkah keterbukaan informasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 2, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan harkat dan martabat manusia, serta Pasal 14 ayat (1) yang mengatur hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan informasi.
Selain itu, Rutan juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, serta Pasal 3 yang menekankan pentingnya mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, keterbukaan Rutan Batam dalam menjalin kerja sama dengan media bukan hanya komitmen moral, tetapi juga implementasi langsung dari regulasi yang berlaku.
Saat ini, Rutan Kelas IIA Batam dihuni 1.106 warga binaan. Jumlah tersebut berkurang setelah 33 narapidana mendapat remisi dan langsung bebas pada peringatan HUT ke-80 RI, Agustus lalu.
Penulis: Deni
Editor: Tahan












