BATAM, deltakepri.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam kembali menorehkan keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan barang kiriman ilegal.
Petugas patroli laut berhasil mengamankan kapal SB Leffindo Jaya 10 di perairan Riau pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologi Penindakan
Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan operasi tersebut dilakukan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam menggunakan kapal patroli BC 15027.
Saat diperiksa, kapal yang berlayar dari Tanjung Uban menuju Tanjung Buton itu kedapatan membawa muatan ilegal.
“Petugas menemukan sekitar 856 koli barang campuran berupa pakaian, sepatu, tas, earphone, dan barang lain dalam kondisi baru maupun bekas. Barang-barang ini diduga melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujar Zaky, Senin (8/9/2025).
Barang Bukti dan Tersangka
Selain barang bukti, Bea Cukai juga mengamankan lima anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda berinisial ES.
Kapal beserta seluruh muatan langsung dibawa menuju KPU BC Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Estimasi nilai barang masih dalam proses perhitungan. Namun kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Komitmen Bea Cukai Batam
Penindakan terhadap SB Leffindo Jaya 10 ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kedaulatan negara, menekan peredaran barang ilegal, sekaligus melindungi industri dalam negeri.
“Upaya pemberantasan penyelundupan terus kami tingkatkan, guna mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tambah Zaky.
Penulis: Ga
Editor: Red












