TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyebutkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
“Kami menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik,” ujarnya.
Enam tersangka yang ditahan yakni Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Dua di antaranya sempat bebas sekitar dua pekan karena alasan hukum.
Barang bukti yang disita meliputi tiga rumah di Tanjungpinang, 14 mobil, uang tunai Rp689 juta, satu pompong, satu speed boat, perhiasan, barang elektronik, dan sejumlah dokumen.
Martahan mengungkapkan adanya selisih nilai barang bukti uang tunai. Jika sebelumnya disebut Rp900 juta, hasil verifikasi hanya Rp689 juta sesuai Berita Acara Sita dan penetapan pengadilan.
Saat ini, empat tersangka ditahan di Polda Kepri untuk perkara lain, sementara dua lainnya dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp16,8 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












