AnambasHeadline

Kejati Kepri Kawal Rp38,49 M Dana Desa Anambas Lewat Program Jaga Desa

×

Kejati Kepri Kawal Rp38,49 M Dana Desa Anambas Lewat Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Asisten Pengawasan, Syaifullah, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025, Kamis (21/8/2025).F-Udur

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Asisten Pengawasan, Syaifullah, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025).

Rakor bertema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” ini dibuka langsung oleh Bupati Anambas, Aneng.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya tata kelola desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib anggaran.

“Desa adalah unit pemerintahan terkecil dengan peran besar dalam pembangunan. Karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib anggaran,” ujar Aneng.

Baca Juga :  Cegah Narkoba dan Bullying, Kejati Kepri Sambangi Dua SMA di Tanjungpinang

Program Jaga Desa untuk Cegah Penyimpangan

Mewakili Kajati Kepri J. Devi Sudarso, Syaifullah menyampaikan materi bertajuk “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa.” Ia menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya lebih memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” tegas Syaifullah.

Ia menyebutkan, pada tahun anggaran 2025 Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp38,49 miliar yang terbagi untuk 52 desa, atau rata-rata Rp740 juta per desa.

Baca Juga :  Kejati Kepri Gelar Upacara Ziarah di Taman Makan Pahlawan Pusara Bhakti Tanjungpinang

Sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai penting agar program berjalan sesuai aturan.

Tantangan Akuntabilitas Masih Tinggi

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam kesempatan itu menyoroti masih adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti rendahnya akuntabilitas, perencanaan yang belum optimal, hingga potensi penyimpangan.

“Dalam pengawasan 2019–2023 ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan Dana Desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.

Sinergi Pemerintah dan Penegak Hukum

Baca Juga :  Aneng: AFK Cup Jadi Wadah Generasi Muda Anambas Berprestasi Lewat Olahraga

Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan RI bersama pemerintah daerah berupaya memperkuat pembinaan serta pengawasan tata kelola keuangan desa.

Tujuannya untuk mendorong pemerataan pembangunan di desa secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, jajaran Forkopimda, Sekda, camat, lurah, kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat dengan total sekitar 100 peserta.

Penulis: Udur
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *