BINTAN, deltakepri.co.id – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, komitmen, serta semangat kebersamaan selama proses pembahasan.
Ia menyebut dokumen RPJMD yang telah disahkan ini melalui proses penajaman dan penyempurnaan berkat masukan konstruktif dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“RPJMD ini disusun dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta memuat visi jangka menengah Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif, dan Sejahtera,” ujar Roby.
Visi tersebut dijabarkan ke dalam empat misi utama, yakni:
Pembangunan SDM unggul.
Penguatan daya saing ekonomi kepulauan.
Percepatan pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan.
Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Roby menekankan pentingnya penyelarasan arah pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar kontribusi Bintan terhadap target RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Kepri dapat terealisasi maksimal.
Ia juga menginstruksikan agar Perda RPJMD segera dikirimkan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi.
“Mari kita laksanakan pembangunan ini bersama-sama dan memberikan yang terbaik untuk daerah kita tercinta,” tutup Roby.
Sementara itu, Ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan RPJMD ini.
Ia menegaskan RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman bersama untuk lima tahun ke depan, dengan harapan seluruh program dapat dijalankan konsisten, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis: Indra
Editor: Tahan