BatamHeadlineHuKrim

Modus Visa Sosial, Dua Korban Calon PMI Ilegal Diselamatkan Polda Kepri

×

Modus Visa Sosial, Dua Korban Calon PMI Ilegal Diselamatkan Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Kedua korban, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, diamankan saat hendak diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).F-DK

BATAM, deltakepri.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menggagalkan pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Kedua korban, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, diamankan saat hendak diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan, korban berinisial AU dan ZDP telah dibekali paspor dan visa sosial selama 90 hari dengan tujuan Malaysia.

Modus yang digunakan adalah memfasilitasi visa sosial, penjemputan di Bandara Hang Nadim, dan penampungan di wisma kawasan Tanjung Pantun sebelum diberangkatkan.

“Pelaku berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam, diduga sebagai pengurus keberangkatan ilegal ini. Ia ditangkap di wisma tempat korban ditampung,” ungkap Andyka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paspor dan visa, dua lembar tiket kapal, boarding pass, bukti pembayaran visa, dan dua unit handphone.

ZF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi dari jalur non-prosedural.

Ia menekankan pentingnya jalur resmi untuk menjamin perlindungan dan keselamatan PMI.

Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejahatan, dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *