KarimunKepri

Pemprov Berhasil Pulangkan Nelayan Karimun yang Ditahan di Malaysia

×

Pemprov Berhasil Pulangkan Nelayan Karimun yang Ditahan di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan seorang nelayan asal Karimun yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia.

Nelayan tersebut, A Huat (54), ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak 4 Maret 2025.

Ia dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu Karimun.

Kapal miliknya, KM. EXTRA berukuran 2 GT dengan alat tangkap jaring nylon (tenggiri), turut disita oleh pihak Malaysia.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi nelayan yang beroperasi di perairan perbatasan.

“Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Ia juga mengimbau seluruh kepala daerah di Kepri untuk meningkatkan sosialisasi kepada nelayan mengenai batas-batas wilayah perairan agar kasus serupa tidak terulang.

Pemprov Kepri terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengupayakan pemulangan nelayan lainnya yang masih ditahan, serta pengembalian kapal yang disita oleh otoritas Malaysia.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri, Doli Boniara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi nelayan yang menghadapi masalah serupa.

“Kami akan melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perbatasan,” kata Doli.

Upaya ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam melindungi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari sektor kelautan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *