BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim.
Dua pelaku, yakni seorang pria berinisial MU (27), pegawai freelance tempat hiburan malam, dan seorang ibu rumah tangga berinisial NP (42), diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2.035 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Senin (27/01) terhadap MU, penumpang kapal Ferry MV Sindo 7 dari Stulang Laut, Malaysia.
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa koper milik MU, yang berisi pakaian acak dan celana jeans yang ukurannya tidak sesuai.
Saat diperiksa lebih lanjut di posko Bea Cukai Batam, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diselipkan dalam lipatan celana jeans.
Setelah diuji, barang tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis methamphetamine seberat 1.530 gram.
“Berdasarkan pengakuannya, MU menerima sabu dari seseorang bernama BMW di Johor, Malaysia, dan dijanjikan upah Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp5 juta jika berhasil mengantar barang ke tujuan,” ujar Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.
Penindakan kedua dilakukan pada Minggu (02/02) terhadap NP, penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya-Balikpapan.
Koper milik NP, yang berisi pakaian dan sajadah, menarik perhatian petugas karena NP tampak cemas dan menghindari interaksi.
Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 505 gram yang diselipkan dalam lipatan celana jeans.
NP mengaku menerima barang tersebut di Tanjung Balai Karimun dan dijanjikan upah Rp30 juta.
Ia mengaku sudah enam kali mengirim narkoba ke berbagai kota di Indonesia sejak 2024.
Menurut Muhtadi, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus berupaya memberantas penyelundupan narkotika melalui berbagai jalur, bekerja sama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya. (DK)