BeritaBintanDaerahHeadlineHomeHuKrimKepri

Selundupkan WNA China, Tekong dan Pembantu Tekong Ditangkap

×

Selundupkan WNA China, Tekong dan Pembantu Tekong Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Penangkapan menggunakan boat pancung jenis slodang mesin tempel merk yamaha 40 PK di Perairan Selat Riau (Karang Galang) pada senin malam, Selasa (29/10/2024)/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan bersama Satgas Pora (Pengawasan Orang Asing) berhasil amankan penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) China dari Malaysia tujuan Batam.

Penangkapan menggunakan boat pancung jenis slodang mesin tempel merk yamaha 40 PK di Perairan Selat Riau (Karang Galang) pada senin malam, Selasa (29/10/2024).

Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan, penggagalan penyelundupan WNA non prosedural berawal saat tim melaksanakan patroli dan penyekatan di Perairan Selat Riau yang diindikasikan akan ada pengiriman WNA secara ilegal melalui Perairan Selat Riau.

Ia menjelaskan, saat melaksanakan penyekatan, tim mendeteksi adanya suara boat pancung dengan kecepatan tinggi yang melintas Selat Riau.

Kemudian tim berusaha mendekati asal suara tersebut. Pada saat posisi sudah dekat, tiba-tiba boat pancung berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan.

Selanjutnya terjadi aksi kejar – kejaran antara tim dengan boat pancung, sehingga tim berusahan menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke atas, kemudian boat pancung berhenti dan berhasil diamankan.

“Para terduga pelaku sempat akan melarikan diri namun tim berikan tembakan peringatan ke udara 3 kali hingga akhornya kapal boat berhenti” jelas Kolonel Eko.

Dari hasil pemeriksaan, di dalam boat pancung tersebut, ditemukan 4 orang termasuk tekong boat pancung berinisial yakni AN dan pembantu tekong berinisial FN serta warga negara asing asal China jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

“Menurut pengakuan dari tekong kapal, bahwa kedua orang warga negara asing tersebut dijemput dari pantai kawasan Renggit Malaysia, yang akan menyeberang ke Batam melalui jalur laut secara illegal” terangnya.

Lebih lanjut, Tekong kapal tersebut mendapat orderan menjemput warga negara asing asal China dari sesorang yang merupakan warga Batam berinisial “H” dengan upah sebesar Rp40 juta dengan rincian per orang Rp20 juta.

“Sebelum menjemput 2 warga negara asing, tekong terlebih dahulu menerima DP dari H selaku pemesan sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Selanjutnya kedua warga negara asing asal China tersebut akan diserahkan pada pihak Imigrasi Tanjung Uban sesuai kewenangannya.

Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *