ANAMBAS, Deltakepri.co.id –Polres Kepulauan Anambas melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengajak seluruh masyarakat Anambas untuk segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan dalam berkendara.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas, IPTU Feby Tri Gunawan, di Anambas, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Feby juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan pembuatan SIM yang tersedia di Polres Kepulauan Anambas.
Feby menjelaskan bahwa persyaratan untuk membuat SIM cukup mudah, hanya memerlukan data diri dan data kesehatan.
“Bawa KTP, surat kesehatan, dan kartu vaksin, kemudian ikuti ujian praktek SIM A atau C di kantor Polres Kepulauan Anambas untuk mendapatkan SIM sebagai bukti kelayakan mengemudi kendaraan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman aturan-aturan lalu lintas bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
Menurutnya, memiliki kemampuan mengemudi saja tidak cukup pengetahuan tentang rambu-rambu dan aturan lalu lintas juga sangat penting.
“Masyarakat yang ingin membuat SIM wajib mengetahui aturan-aturan berlalu lintas, seperti penggunaan lampu sein untuk menandakan belokan, memahami rambu lalu lintas, dan banyak lagi,” tambah Feby.
Lebih lanjut, Feby menekankan manfaat dari memiliki SIM, salah satunya adalah bisa digunakan untuk berkendara di luar negeri, terutama di wilayah Asia.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan serta membayar pajak kendaraan sesuai aturan.
“SIM ini sangat banyak manfaatnya, seperti bisa membawa kendaraan di luar negeri, khususnya wilayah Asia, sebagai bukti bahwa kita pantas membawa kendaraan. Kelengkapan kendaraan juga harus dilengkapi agar terhindar dari tindakan penegakan aturan lalu lintas,” tutupnya.(Red)