BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Roby-Deby Daftar ke KPU, Bawaslu Bintan Perketat Pengawasan

×

Roby-Deby Daftar ke KPU, Bawaslu Bintan Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Pasangan Calon (Paslon) Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Roby-Deby) akan mendaftar sebagai bakal Cabup dan Cawabup Bintan 2024 ke KPU Bintan, di Jalan Ceruk Ijuk, Rabu (28/08/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Roby-Deby) akan mendaftar sebagai bakal Cabup dan Cawabup Bintan 2024 ke KPU Bintan, di Jalan Ceruk Ijuk, Rabu (28/08/2024).

Ketua KPU Bintan Haris Daulay, mengatakan, jika hari ini pasangan Roby – Deby akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

“Jadi Paslon Roby-Deby akan daftar Pilkada Bintan 2024 sore ini sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Haris.

Seluruh jajaran KPU Bintan sudah siap menerima calon kepala daerah sejak 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus.

Ketika ingin melakukan pendaftaran, kata Haris, Paslon Roby-Deby tidak hanya membawa seluruh berkas persyaratan calon.

Namun harus membawa partai politik (parpol) yang mendukung mereka.

“Termasuk surat persetujuan dan SK dari DPP parpol yang mendukung pasangan Roby-Deby,” katanya.

Setelah seluruh berkas pendaftaran diserahkan, KPU Bintan akan melalukan verifikasi berkas.

Apabila dinyatakan sudah lengkap maka langkah selanjutnya berkas itu akan diteliti.

Sementara terkait pengawasan dalam pendaftaran bakal calon bupati san wakil Bupati, Kepala Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bintan Sabrima Putra menyebutkan, dalam pendaftaran calon Bupati dan wakil perlu pengawasam dimana semua fasilitas dari pemerintah baik itu protokoler, mobil dinas semua ditiadakan.

Dikatakan Sabrima, pengawasan juga dilakukann kepada ASN, perangkat Desa. Kepala Desa (Kades) untuk tidak ikut dalam pelaksnaan hari ini.

“Asa sangsi yang hatus diberikan jika ada ASN, Perangakt Desa atau Kades yang ikut dalam pelaksanaan penxaftaran bakal calin Bupati dan Wakilnya” tambahnya.

“Sejauh ini tidka ada pelanggaran ASN atau pelanggaran larangan yang tidka diperbolehkan dalam deklarasi maupun pendaftaran Roby – Deby,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *