BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

KPU Baru Terima 44 Persen LHKPN DPRD Bintan Terpilih, Paling Lambat 12 Agustus

×

KPU Baru Terima 44 Persen LHKPN DPRD Bintan Terpilih, Paling Lambat 12 Agustus

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Bintan, Syamsul/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Anggota DPRD Bintan terpilih hingga kini baru 44 persen menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Rabu (17/07/2024).

Komisioner KPU Bintan, Syamsul mengatakan, 44 persen anggota DPRD Bintan tersebut terdiri dari 3 Partai dari 7 Partai atau sekitar 11 calon anggota DPRD.

“Dari 7 partai, sudah ada 3 partai yang menyerahkan Tanda Terima LHKPN ke kami,” kata Syamsul.

“Kalau persentaseya kurang lebih 44 persen atau 11 anggota dprd terpilih dari 25 anggota terpilih,” sambungnya.

Ia menambahkan, saat ini 4 Partai lain atau 14 anggota DPRD Bintan terpilih lainnya masih berproses untuk melaporkan LHKPN nya.

“Kami masih menunggu untuk tanda terima LHKPN dari 4 partai lain dan dari informasi yang kami terima, mereka masih berproses,” ujarnya.

Menurutnya, pelaporan LHKPN harus diserahkan paling lambat pada tanggal 12 Agustus 2024 atau 1 bulan sebelum pelantikan dilakukan.

“Jadwalnya pelantikan dilakukan pada 2 September, jadi tanda terima LHKPN ini sudah bisa diserahkan 1 bulan sebelumnya. Masih ada kurang lebih sebulan sebelum masa terakhir penyerahan LHKPN,” pungkasnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *