Bintan

Wabup Bintan himbau masyarakat untuk taat Pajak

×

Wabup Bintan himbau masyarakat untuk taat Pajak

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bintan, Drs. H. Dalmasri Syam, MM menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang. Kamis (23/03).

Wabup Bintan dalam kesempatan tersebut sempat berbincang dengan Wajib Pajak yang sedang berada di ruang Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Tanjungpinang.

“Kita penting membayar dan melapor Pajak dengan benar. Mengingat besarnya manfaat uang Pajak untuk
masyarakat Kepri, khususnya Kabupaten Bintan,” papar Wabup Bintan

Pelaporan SPT Tahunan sebagaimana diketahui merupakan kewajiban setiap warga negara yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Penyampaian SPT tahunan 2016 untuk orang pribadi, sesuai ketentuannya dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2017. Sedangkan untuk Badan. waktu tenggatnya adalah tanggal 30 April 2017.

Tahun ini agak istimewa karena deadline SPT Tahunan Orang Pribadi juga bersamaan dengan deadline penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk mengikuti Program Amnesti Pajak.

Sementara itu, keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,- untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000,- untuk Badan.

Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, Dadang Karna Permana mengatakan bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk tahun ini, sampai dengan tanggal 22 Maret kemarin mencapai 13.431 SPT, dengan 11.867 Wajib Pajak menyampaikan secara online.

“Jumlah tahun ini mengalami peningkatan dari tahun 2016 yang mencapai 10.433 Wajib Pajak dengan 7.750 menyampaikan secara online,” kata Kepala KKP Pratama Dadang Karna Permana. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *