BINTAN, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Bintan periksa pembangunan tambak udang di Dusun 3, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, yang diduga belum mengantongi izin lengkap, Kamis (25/04/2024)
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Adi Satrio Gustian yang secara langsung turun lokasi tambak udang mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat jika usaha tambak udang tersebut belum memiliki izin.
Dijelaskan Adi, selain izin yang tidak lengkap, warga juga melaporkan adanya dugaan pengrusakan bakau di lokasi tambak.
“Dari hasil pemeriksaan memang ada ditemukan beberapa bakau yang dibabat, untuk pembangunan saluran air yang akan digunakan keperluan tambak udang nantinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Adi, Untuk perizinannya saat ini, pihak pembangun sudah mengurus berbagai perizinan. Namun masih tahap proses di dinas terkait.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan dilokasi. Memang ada bakau, tapi kita minta yang bersangkutan untuk mengklarifikasi ke Polres Bintan,” terangnya.
Sementara itu, Pemilik Tambak Udang Syafarudin mengakui terdapat beberapa bakau yang ditebas. Tetapi dirinya berjanji akan mengganti rugi jika semua perizinan rampung.
“Memang ada beberapa bakau. Namun kami bukan sengaja membabat. Kami akan ganti rugi nanti, jika memang semua perizinan sudah lengkap,” ungkapnya. (Yuli)