BeritaDaerahHeadlineTanjungpinang

Penyidik Pidsus Kejati Kepri Serahkan Tersangka dan BB Tahap II Kasus Korupsi BPR Bestari

×

Penyidik Pidsus Kejati Kepri Serahkan Tersangka dan BB Tahap II Kasus Korupsi BPR Bestari

Sebarkan artikel ini
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang/f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Penyerahan Tahap II tersebut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.

Kajati melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor dan TPPU ini, Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Arif Firmansyah.

Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang ini diduga melakukan sejumlah tindak pidana, termasuk pencairan dana secara tidak sah.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp5,9 miliar lebih,” ujarnya, Selasa (23/4/2024) saat penyerahan di Kejari Tanjungpinang.

Saat proses Tahap II ini, tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukumnya untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk BB yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.

Kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

“Setelah proses pemeriksaan dan penahanan, tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Kasus ini melibatkan beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor dan TPPU.

Adapun singkat kronologisnya dalam kasus ini, tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan Tipikor dan TPPU dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah.

Pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *