BINTAN, deltakepri.co.id – Kepala Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangannya ikut Calon Legislatif (Caleg) segera ajukan cuti, Jumat (01/12/2023).
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, yang menyebutkan, belum ada ASN yang pasangannya ikut caleg di masa kampanye mengajukan cuti.
“Belum ada kita terima surat cuti dari pasangan yang mengikuti caleg,” jelas Putra.
Putra juga menyebutkan, sesuai aturan yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden RI yang menyatakan, jika ASN harus mengajukan cuti bila pasangan mengikuti pemilihan DPR RI, DPRD Kota dan Kabupaten.
Disamping itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan juga mengungkapkan, bahwa sejauh ini memang belum ada ASN mengajukan cuti.
“ASN yang pasangannya ikut caleg mereka pasti sudah tau harus netral, selagi mereka bisa memposisikan diri dengan netral itu tidak masalah,” terang Roby.
Disisi lain, Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Roby Kartika yang diketahui pasangannya ikut dalam caleg DPRD Kabupaten Bintan, hingga kini dikabarkan belum mengajukan cuti di masa kampanye.
Saat deltakepri.co.id mencoba melakukan konfirmasi, Sekda Bintan terkesan menghindar dari awak media. (Yuli)