Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – DPRD kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD T.A 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Perda APBD Kota Tanjungpinang T.A 2022 ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang, bertempat di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (30/11).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi, Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP dan turut hadir 24 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Serta turut dihadiri Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp. M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Rahma menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD kota Tanjungpinang yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik bersama dengan pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2022.
“Pembahasan rancangan APBD Tahun anggaran 2022 dalam capaian prioritas pembangunan daerah melalui pembahasan TAPD bersama DPRD telah dilaksanakan secara komprehensif dan seksama, maka pada hari ini dapat disepakati dan dituangkan dalam dokumen ranperda APBD tahun anggaran 2022 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Tanjungpinang”, ujar Rahma.
Rahma juga menjelaskan terkait penyusunan Ranperda APBD 2022 yang setelah di setujui bersama dan menghasilkan finalisasi struktur APBD, meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Jumlah pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 adalah sebesar 891.72 Milyar Rupiah. Penambahan pendapatan yang dimaksud berasal dari pendapatan asli daerah sebesar 149, 8 Milyar, Pendapatan transfer 732, 98 Milyar Rupiah, dan 8,94 Milyar Rupiah pada lain-lain pendapatan daerah yang sah”, terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, total belanja daerah sebagaimana yang telah disampaikan pada nota keuangan yang lalu tetap sebesar 972, 72 Milyar Rupiah, yang terdiri dari belanja operasional sebesar 843, 79 Milyar Rupiah, Belanja modal 119, 92 Milyar Rupiah, dan belanja tidak terduga sebesar 9 Milyar Rupiah, sedangkan untuk pembiayaan daerah pada penerimaan pembiayaan sebesar 81 Milyar Rupiah.
Selain itu Rahma menyampaikan, sesuai amanat peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, dan amanat pasal 171 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk urusan pendidikan dari alokasi belanja daerah rancangan APBD 2022 adalah sebesar 25,99%, dan Urusan dibidang kesehatan 30%”, rincinya.
Terakhir Rahma berharap dengan disepakatinya persetujuan bersama APBD Tahun 2022 ini, Pemerintah kota Tanjungpinang dapat melaksanakan program dan kegiatan seoptimal mungkin.
“Dengan tetap berorientasi dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta berprinsip pada efisiensi dan efektifitas. Pemerintah kota Tanjungpinang akan terus mengevaluasi agar menjadi lebih baik dan terencana sehingga tepat sasaran sesuai dengan rencana kebutuhan masyarakat”, tutupnya.