DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Proyek pembangunan tanggul Sungai Kampung Pasar Daik Lingga saat ini tengah dikerjakan perusahaan CV Cahaya Sinar Cemerlang.
Perusahaan yang berdomisili di Jl. Rawasari Block E No. 157 Kampung Bulang, Tanjung Pinang (Kota) – Kepulauan Riau memenangkan paket tersebut atas 6 perusahaan pesaing lainnya.
Hal itu dijelaskan pada situs resmi http://lpse.linggakab.go.id. Di mana menurut penjelasannya, paket kontruksi yang diumumkan pelelangan sejak 5 April 2019 menang dengan harga terkoreksi Rp9,5 miliar.

Sebagaimana keterangan juga disebutkan, bahwa APBD 2019 yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas PUPR-PKP diketahui memiliki pagu anggaran senilai Rp10 miliar.
Dengan pagu Rp10 miliar, ketentuan berbagai syarat kualifikasi pasca dilakukanya proses lelang oleh panitia lelang telah terlewati tanpa hambatan.
Namun hasil penelusuran Delta Kepri di lapangan, dan berdasarkan data yang diperoleh pada perusahaan CV Cahaya Sinar Cemerlang diduga terdapat adanya keganjilan.
Dugaan itu, mengarah berdasarkan nama yang tertera pada badan pengurus perusahaan, hingga sosok yang diketahui melakukan pekerjaan di lapangan berbeda dengan data dan identitas perusahaan.
Adapun indentitas pada perusahaan yang disebutkan sesuai akte notaris pada 23 Mei 2017 terdapat dua nama, yakni Eko Saputra dan Sriwahyuni. Hingga kini belum diketahui siapa direktur maupun komanditer perusahaan tersebut? (bersambung-red)












