Delta Kepri – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana menyatakan mulai 2016, seluruh Satuan Polisi Pamong Praja harus berstatus Pegawai Negeri Sipil. Namun, apabila tidak ada pengangkatan PNS, maka dijadikan Hansip
“Semua honorer, dipindahkan ke Satlinmas, pengganti hansip. Jadi hansip,” kata Agung Mulyana yang juga Penjabat Gubernur Kepri.
Terhitung mulai 1 Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri menyerukan agar seragam-seragam Satpol PP yang dikenakan non PNS ditertibkan agar tidak disalahgunakan.
Seluruh kontrak kerja non PNS juga akan diperiksa, demi memastikan tidak ada lagi perpanjangan kontrak Satpol PP.
Menurut Agung Satpol PP Harus PNS, Satpol PP adalah lembaga yang melakukan penegakan Perda. Satpol PP yang berhak melakukan penertiban, menangkap dan memproses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan. Dan itu harus dilakukan seorang PNS.
“Harus PNS. Satpol PP adalah penegak Perda. Sekarang, kalau berhak nangkap pelanggar Perda, kemudian menyidang, harus PNS,” katanya.
Menurutnya, jika ada kontrak terhadap Satpol PP atau honorer maka itu tidak sesuai ketentuan. Termasuk semua seragam Satpol PP di seluruh provinsi di Indonesia harus ditertibkan agar tidak disalah gunakan. Khususnya seragam Satpol PP yang dikenakan non PNS.
“Jadi yang bisa kontrak itu hanya tenaga Linmas atau Hansip. Misalnya kalau ada bencana, mereka yang membantu angkat logistik dan sebagainya. Termasuk saat Pilkada nanti, mereka dibutuhkan,” katanya. (Hms)