Deltakepri.co.id|Asahan – Wakil Bupati Asahan Taufik lantik 23 Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Penyetaraan dan KTU Puskesmas, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (01/02/2023).
Kegiatan tersebut merupakan proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Asahan, dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Sebanyak 3 orang dilantik menjadi Pejabat Administrator, 5 orang sebagai Pejabat Pengawas dan 15 orang sebagai KTU di Puskesmas.
Selain itu, ada 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator.
Usai diantik, Wakil Bupati Asahan Taufik mengatakan, pengaturan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan Pemerintah ini.
Hal tersebut bertujuan menghasilkan pejabat profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN.
“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil,” ucap Wakil Bupati Taufik.
Taufik berpesan kepada Pejabat yang mendapatkan promosi, agar menjaga amanah yang diberikan.
“Saudara harus menjaga amanah yang diberikan, membuktikan kemampuan saudara dengan menunjukan prestasi kerja,” pesannya.
Menurutmya, pejabat agar melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu pada prinsip 3T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Dalam Pelaksanaan Tugas).
“Mudah-mudahan jika kita selalu memegang prinsip 3T ini, Insyaallah kita akan terhindar dar permasalahan,” pungkasnya.