BintanHeadlineHuKrim

Total Kerugian Negara Rp8 Miliar, Tersangka Jembatan Tanah Merah Kembalikan Rp513 Juta

×

Total Kerugian Negara Rp8 Miliar, Tersangka Jembatan Tanah Merah Kembalikan Rp513 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Sahubawa didampingi Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat diwawancara terkait pelipahan tersangka dugaan korupsi jembatan tanah merah di Bintan, Selasa (24/10/2024) foto - video yli

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejari Bintan menerima berkas perkara tahap II dari Kejati Kepri bersama Dua (2) Tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah, dengan total kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP Kepri Rp8 Miliar.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi-Intel) Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa membenarkan, adanya pelimpahan Tahap II terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan.

“2 tersangka sudah kita terima berkas perkaranya, untuk kedua tersangka saat ini sudah dalam pemeriksaan penyidik Kejari Bintan,” jelas Syamsul, Selasa (24/10/2023).

Syamsul juga menyebutkan, bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian negara tahun 2018 kurang lebih Rp300 juta dan di tahun 2019 sebesar Rp213 juta.

“Total pengembaliannya, dari konsultan pengawas CV Vitex, yang telah melakukan pengembalian kurang lebih Rp513 juta. Terhitung dari tahun 2018 dan 2019,” ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan dilapangan, proses pemeriksaan terhadap 2 tersangka masih terus dilakukan penyidik Kejari Bintan dan Kejati Kepri.

Keduanya tersangka itu, yakni, BW yang menjabat sebagai Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang berinisial (D).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *