Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Sebanyak Rp7.590.778.904 Miliar Uang Pengembalian (UP) hasil korupsi terpidana Ferdy Yohanes disita Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Jum’at (09/12/2022).
“Uang yang dikembalikan terpidana adalah UP penyediaan lahan ijin usaha pertambangan operasi” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono.
Joko mengatakan, tim Jaksa Eksekutor Kejakasaan telah mengeksekusi uang tersebut dari terpidana Ferdy Yohanes.
“Uang itu dari perkara pertambangan operasi produksi penjualan tahun 2018 sampai dengan 2019 di Kabupaten Bintan,” terangnya.
Sementara itu, eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang (P-48) Nomor Print -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022.
Kemudian, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID.Sus-TPK/2022/PN.Tpg Tanggal 08 November 2922 atas nama terpidana Ferdy Yohanes.
Selanjutnya, eksekusi uang sebesar kurang lebih RP7,5 miliar itu disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang, Provinsi Kepri.