BatamHuKrimLingga

Speedboat Tanpa Awak di Lingga Angkut Ratusan Ribu Benih Lobster

×

Speedboat Tanpa Awak di Lingga Angkut Ratusan Ribu Benih Lobster

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin pagi, (2/2/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin pagi, 2 Februari 2026.

Benih lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat tanpa nama yang diduga akan dibawa ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas patroli laut mencurigai sebuah speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pulau Lingga menuju Pulau Buaya.

Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut ditemukan dalam kondisi kandas dan ditinggalkan awaknya di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.

Baca Juga :  Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Diamankan dalam Kasus Impor Ilegal di Batam

“Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak menemukan pelaku. Kondisi hutan bakau yang lebat menyulitkan pencarian untuk dilanjutkan,” kata Agung dalam konferensi pers, Kamis, 5 Februari 2026.

Di dalam speedboat, petugas menemukan 29 koli styrofoam yang masing-masing berisi 40 bungkus.

Setiap bungkus berisi rata-rata sekitar 199 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya.

Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Panti Jompo Disambangi, Li Claudia dan Erlita Bawa Senyum Hari Ibu untuk Para Lansia

Sementara itu, seluruh benih lobster dibawa ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk penanganan lanjutan.

Dari total benih lobster yang diamankan, 19 koli dilepasliarkan ke perairan Kepulauan Riau, sementara 10 koli lainnya dititipkan untuk penangkaran dan penelitian.

Pelepasliaran dilakukan di kawasan konservasi perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Menurut Agung, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus mendukung kebijakan pemerintah yang melarang ekspor benih lobster.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pemkab Lingga, Momen Untuk Berbagi Kebahagian

Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021.

“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan dan bersinergi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan komoditas strategis,” ujarnya.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *