Delta Kepri – Flight Information Region (FIR) wilayah Pulau Bintan, Kepulauan Riau hingga kini dikelola oleh Singapura. Bahkan, mantan KSAU Marsekal (purn) Chappy Hakim, mengaku harus izin ke negeri singa tersebut saat menerbangkan pesawat tempur menuju Pangkal Pinang, pada 1970-an silam.
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, ranah pengambilalihan FIR merupakan kewenangan Menteri Perhubungan. Meski demikian, FIR hanya sebatas kewenangan kewenangan dan navigasi pesawat.
“Jadi begini, pemerintah tak ada merebut, FIR pada tahun 1995, Indonesia memberikan kepada Singapura. Ini berdasarkan Annex 11. Pemerintah memberikan FIR ke negara lain itu hanya navigasi dan keselamatan,” ujar Gatot usai melepas satgas penanganan kabut asap di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Mantan KSAD itu memastikan, FIR dapat diambil alih kapan saja. Meski demikian, perlu persiapan serkira dua hingga tiga tahun ke depan untuk mengelola FIR. “Itu diminta kapan pun bisa, tapi mempersiapkan semuanya dua atau tiga tahun ke depan,” imbuhnya.
Gatot menambahkan, pengelolaan udara yang bersinggungan dengan Singapura, juga sempat merembet pada kawasan area latihan militer (Military Training Area/MTA).
Namun, ia menegaskan bahwa tahun 2007, DPR tidak meratifikasi perjanjian pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura. Sehingga, TNI bebas berlatih di wilayah sendiri.
“Jadi kita tidak harus izin. Jadi kita latihan saja, karena kita tidak ratifikasi. Sebaliknya, kita bisa tindak pesawat Singapura, karena itu wilayah kita,” pungkasnya. (net)