Bintan

Sempat Dibantah Pemilik, Ternyata Gudang di Toapaya Ini Belum Miliki Izin TDG

×

Sempat Dibantah Pemilik, Ternyata Gudang di Toapaya Ini Belum Miliki Izin TDG

Sebarkan artikel ini
Gudang yang diduga tempat penyimpanan barang selundupan diketahui juga tidak terdaftar di Disperindag dan tidak memiliki izin TDG PTSP di Toapaya KM 19 Bintan, Selasa (29/11/2022)/f-istimewa

Deltakepri.co.id|Bintan – Keberadaan gudang Toapaya KM 19 Bintan yang diduga tempat barang selundupan, baru-baru ini diketahui tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan.

Pasalnya, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kabupaten Bintan Rizky Bintani mengatakan, ada 12 gudang terdaftar. Tetapi gudang di Toapaya belum masuk dalam daftar.

“Kisaran 12 TDG tahun 2022 yang masuk ke dalam sistem OSS. Sedangkan untuk 2021 rekapan TDGnya berada di PTSP,” jelas Rizky, Selasa (29/11/2022) siang tadi.

Sementara itu, Kepala Bidang perizinan PTSP Bintan Alfeni menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum pernah memproses TDG atas nama CV Tambu Indo Mega.

Karena, jika TDG tidak terdaftar di Dinas Perindag otomatis TDG-nya tidak bisa diterbitkan.

“Menerbitkan TDG butuh verifikasi dan visit lapangan dari Dinas Perindag. Kalau pemohon sampaikan ada izin lengkap harusnya bisa dtampilkan,” terang Alfeni.

Sebelumnya, pemilik gudang bernama Aan membantah, jika gudang miliknya sebagai tempat penyimpanan barang selundupan.

Bahkan dirinya mengaku gudang tersebut telah memiliki izin beserta kelengkapan surat–surat lainnya.

“Itu hanya isu tidak benar, kita gunakan gudang itu pembuatan mabel, seperti sofa dan itu kita buat sendiri,” ungkap Aan, Kamis, (24/11/2022).

Ia menambahkan bila gudang digunakan itu untuk memproduksi pembuatan sofa buatan sendiri. Tidak didatangkan dari mana-mana.

“Kemarin pihak kecamatan juga sudah turun ke lokasi menanyakan izin dan kami bisa menunjukkan izinnya,” katanya.

Seluruh izin IMB dan TDG, kata dia, lengkap dengan nama CV Tambu Indo Mega dan pajak tiap bulanannya juga telah dibayarkan.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kabupaten Bintan, Rizky Bintani mengungkapkan, bahwa pihaknya masih melakukan pendataan gudang di Bintan termasuk gudang yang di duga sebagai tempat penyimpanan barang ilegal.

“Nanti saya cek dulu jumlah gudang yang memiliki IMB dan TGD,” cetusnya.

Penulis : Yuli Dani Kusumawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *